Saya membuat tulisan ini karena banyak sekali teman2 yang menanyakan bagaimana prosedur menikah dengan orang asing.
Jujur awalnya saya buta total, terlebih family saya yang menikah dengan orang asing juga setelah menikah mereka tinggal di Negara suami sehingga mereka lebih memilih mengurus dokumen2 tsb d Negara suami daripada d Indonesia.
Tidak pernah terbayang kalau saya akan menikah dengan orang asing. Pernah sih ada keinginan itu, tapi hanya sekedar bayangan terlebih saya sendiri tidak memiliki teman orang asing.
Ibu saya memang banyak kolega bisnis dengan orang korea, dan kemanapun ibu saya pergi pasti saya ikut (banyak orang bilang saya adalah ekor mamiku. Hahaha…)
Saya memiliki orang tua angkat orang korea yang tadinya adalah teman bisnis mami saya & yang satu lagi adalah misionaris yang sudah lama tinggal di Indonesia dan membantu menjadi penerjemah. Tapi saya sendiri tidak pernah membayangkan akan memiliki suami orang korea (walapun saya adalah penggemar drama2 korea) hingga suatu hari saya dikenalkan oleh teman baik ke oppa yang kini menjadi suami saya (teman2 bisa baca story nya di my Korean guy part 1 & part 2) 😊😊😊
well saya ga akan membahas lebih lanjut bagaimana saya kenalan dll, hari ini yang saya mau bagikan adalah pengamalan saya mengurus surat2 menikah dengan WNA. Pengalaman ini membuat saya pribadi kalo di Tanya oleh orang lain akan menjawab “buat yang belum married kalo bisa dapat orang yang sama2 1negara aja deh hahaha” kenapa bilang begitu? Karena JUJUR SUSAH BGT Prosedurnya .
beruntung saya punya teman yang orangtuanya mau membantu & biasa membantu mengurus surat2 pernikahan antara WNI & WNA. Sehingga saya tidak begitu sulit untuk mengurus dokumen2 nya. Itupun saya bilang masih ribet. T.T
Kynya hampir 1 tahun aku mempersiapkan surat2 pendukung untuk pernikahan tsb.
Ada beberapa teman yang menyerah hingga akhirnya ga mau lagi untuk mengurus surat menikahnya di Indonesia & hanya mencatatkannya di SIPIL KOREA, dan beberapa juga tidak tau bahwa surat SIPIL PERNIKAHAN DI LUAR NEGERI jika tidak di catatkan kembali di Indonesia selama periode 1thn maka surat tsb akan expired.
Saat itu suami juga ingin mencatatkan saja di korea, tapi kaluarga ku tidak emndukung karena takutnya akan lebih dipersulit saat akan mendaftarkan ulang di Indonesia. Sdgkan jika tidak tercatat maka hak2 kita tidak akan pernah ada. Memang tidak ada manusia yang ingin masa depan nya negative tapi alangkah baiknya jika kita juga merasa aman karena merasa bahwa hak2 kita dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Saat ke kedutaan besar yang ada dijakarta, merekapun menyarankan untuk membuat dl di Indonesia nanti setelah itu tinggal mencatatkan ulang ke kedutaan besar korea dan secara otomatis akan tercatat di korea.
Beberapa teman Indonesia yang tinggal di korea berkata bahwa mereka saat mengurus dokumen2 untuk menikah diminta oleh pemerintah Indonesia bahwa WNA harus memiliki tabungan 30juta won & memiliki asset diatas tanah atas nama calon WNA yang akan menikah. (asset tersebut bukan apartemen ya, karena apartemen tidak berdiri d atas tanah melainkan di atas bangunan)
Ada juga yang bilang hanya diminta tabungan saja & penghasilan nya berapa. Well jujur saya ga tau apakah ini benar / tidak karena saya tidak mengalami hal tsb. Atau mungkin karena saya menikah di Indonesia jadi tdk mengalami hal tsb. Atau ada orang lain yang di Indonesia mengalami hal yang sama saya juga kurang tau.
karena rencana masa depan kami tgl di Indonesia maka saya lebih memilih mengurus surat2 d indonedia hingga selesai daripada kemudian hari terjadi masalah.
Dokumen2 yang di minta sbb :
Untuk WNI (wanita) saya ga tau ada beda ga kalo WNI nya adalah pria
- N1, N2, N4, PM1 : SURAT INI BISA DIMINTA MELALUI RT RW CAMAT & KELURAHAN TEMPAT TINGGAL, KALO DITANYA MULAI DARIMANA JUJUR SAYA GA TAU KARENA IBU SAYA YANG MEMBANTU MENGURUS SEMUA.
- FOTOCOPY AKTE LAHIR, KARTU KELUARGA, KTP (YANG AKAN MENIKAH)
- SURAT BAPTIS (KARENA SAYA KRISTIANI) SURAT SIDI (JIKA ADA)
- SURAT PERNIKAHAN DARI GEREJA (ASLI) + FOTOCOPY LEGALISIR 2LEMBAR
Untuk WNA (pria)
- SURAT KETERANGAN SINGLE DARI KEDUTAAN BESAR BERSANGKUTAN
- SURAT KETERANGAN BEKERJA DARI PERUSAHAAN.
- FOTOCOPY VISA, KITAS, PASSPORT
Well ini belum selesai ya surat2 ini masi ada dokumen2 printilannya yang akan diminta saat kita mengurus N1,N2,N4,PM1
(surat2 pengukung tsb ibu saya yang urus jadi jujur saya ga tau apa saja, yang saya tau sudah jadi 1 bundel)
(Liatkan ribetnya married hahahhaha)
Dokumen ini yang diminta oleh kedutaan korea saat mengurus surat single, (HARAP DIINGAT WNI&WNA YANG AKAN MENIKAH WAJIB DATANG BE2 KE KEDUTAAN UNTUK URUS SURAT TSB MEMBAWA DOKUMEN ASLI & FOTOCOPY)
- passport asli& fotocopy (WN KOREA)
nanti di suru isi form2 gtu deh ma kedubes, bisa ditanya langsung sama petugasnya.
- KTP asli & fotocopy (WNI)
- Kartu keluarga asli & fotocopy (WNI)
- Surat cerai asli & fotocopy kalo pernah menikah sebelumnya.
Nanti kedubes akan keluarkan surat single + kartu keluarga kalo ga salah 1 minggu kemudian, otomatis harus ambil algi hehehe..
Untuk pencatatan ulang belum saya lakukan karena surat sipil saya juga masi dalam proses, nanti akan saya update lagi ya teman..
Thank you for sharing 😊😊😊